Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Belasan PKL di Banda Aceh Ditertibkan Satpol PP dan WH

Belasan PKL di Banda Aceh
Skintific

Belasan PKL di Banda Aceh Ditertibkan Satpol PP dan WH: Menyeimbangkan Ketertiban Kota dan Hak Pedagang

Newsporium Sabang — Belasan PKL di Banda Aceh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kuta Alam. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota untuk menegakkan qanun dan menjaga ketertiban umum.

Latar Belakang Penertiban

Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP-WH, Zakwan, langkah penertiban kali ini adalah fase terakhir setelah sebelumnya para PKL mendapat imbauan, teguran, hingga peringatan agar tidak menjajakan dagangan di badan jalan.

Skintific

Pelanggaran para PKL ini dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan, sejalan dengan amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.SATPOL PP DAN WH ACEH | Daftar Berita Tag

Baca Juga: Profil Rodtang Jitmuangnon, Mantan Raja Divisi Kelas Terbang Muay Thai Mundur dalam Ajang ONE 173

Tindakan Satpol PP-WH

Dalam operasi penertiban, petugas menyita barang-barang dagangan PKL yang melanggar aturan. Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pemilik barang sitaan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran jika barang dikembalikan.

Dari sisi regulasi, selain qanun ketertiban umum, PKL juga mengacu pada aturan lokal lainnya. Penertiban ini dilakukan tidak sekadar tindakan represif, tetapi melalui tahapan pembinaan: himbauan persuasif, pendekatan, hingga penyitaan apabila PKL tetap bandel.

Respons dan Implikasi Sosial

Tindakan penertiban oleh Satpol PP-WH mendapat sambutan beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik upaya penataan kota, karena PKL yang berada di badan jalan dianggap mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan lalu lintas.

Namun, dari sisi pedagang, isu relokasi menjadi masalah utama. Dalam catatan penertiban sebelumnya di kawasan Kampung Baru, para PKL mengaku pernah ditertibkan berkali-kali tanpa solusi relokasi yang jelas. Salah satu pedagang, M. Hatta, mengungkap bahwa ia telah ditertibkan hingga tiga kali, namun belum pernah mendapat penempatan dagang di lokasi alternatif yang layak.

Belasan PKL di Banda Aceh Pendekatan Komunikasi Pemerintah

Dalam mengendalikan PKL, pemerintah kota tampak berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan dialog dengan pedagang. Penelitian akademik menunjukkan bahwa pola komunikasi yang digunakan Satpol PP ke pedagang bersifat vertikal dan horizontal — artinya bukan hanya perintah dari atas, tetapi juga dialog antar sesama pedagang dan perwakilan pemerintah. Pendekatan persuasif ini dinilai memberi respon positif dari PKL.

Selain itu, dalam rencana strategis (renstra) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk periode 2023–2026, tercantum bahwa penegakan ketertiban umum dan pengawasan pelanggaran qanun menjadi prioritas utama.

Belasan PKL di Banda Aceh Tantangan dan Catatan Penting

Kapasitas Pengawasan: Meski upaya penertiban terus dilakukan, Satpol PP-WH menghadapi kendala dari segi jumlah personel. Dalam dokumen renstra, disebutkan rasio personel yang masih kurang ideal untuk mengawasi seluruh kawasan kota.

Relokasi Pedagang: Tanpa solusi relokasi yang memadai dan berkelanjutan, penertiban berulang bisa menciptakan ketegangan sosial. Kritik dari pedagang yang merasa dipinggirkan tanpa mendapatkan tempat baru adalah isu yang terus muncul.

Persepsi Masyarakat: Ada konflik kepentingan antara pengguna jalan, pejalan kaki, pemilik toko, dan PKL. Sementara sebagian masyarakat menilai penertiban penting demi ketertiban, sebagian pedagang melihatnya sebagai ancaman mata pencaharian.

Pendekatan Humanis: Pemerintah menekankan penertiban harus didahului dialog dan sosialisasi. Ini penting agar tindakan penegakan hukum tidak semata represif, melainkan sebagai bagian pembinaan masyarakat.

Kesimpulan

Penertiban belasan PKL di Banda Aceh oleh Satpol PP dan WH mencerminkan upaya serius pemerintah kota dalam menjamin ketertiban ruang publik sekaligus menegakkan qanun lokal. Namun, agar kebijakan ini berkelanjutan dan adil, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak pedagang. Solusi relokasi yang jelas, komunikasi terus-menerus, serta peningkatan kapasitas pengawasan menjadi kunci agar penertiban tidak menghadirkan konflik sosial, melainkan transformasi kota menuju ketertiban dan kenyamanan bersama.

Skintific