Kejaksaan Tinggi Aceh Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Menyelamatkan Dana Rp 420 Miliar untuk SDM Aceh
Newsporium Sabang – Kejaksaan Tinggi Aceh Beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh (BPSDM Aceh) merupakan salah satu instrumen strategis Pemerintah Provinsi Aceh untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui dukungan pendidikan jenjang Diploma, S1, S2 dan S3. Program ini diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Namun, pada Oktober 2025, Kejati Aceh memutuskan untuk melakukan penyidikan karena ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut.
Rinciannya Kasus
Total anggaran beasiswa yang disorot mencakup periode 2021 hingga 2024, yaitu sekitar Rp 420,528,771,210.
Dugaan penyimpangan berupa tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan.
Proses saat ini: Tim penyidik Kejati Aceh mengumpulkan bukti, memeriksa pihak-terkait seperti mahasiswa penerima, perguruan tinggi mitra, pihak-ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh, serta pejabat internal.
Baca Juga: Antisipasi Keracunan Penerima MBG, Polresta Banda Aceh Terapkan Food Safety
Dampak dan Implikasi
Beasiswa seharusnya membantu anak-anak Aceh yang kurang mampu dan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan. Namun dengan adanya dugaan penyimpangan, fokus pengembangan SDM di Aceh menjadi terhambat.
Potensi kerugian negara dalam skala besar. Meskipun angka pasti kerugian belum dirilis secara final, indikasi kerugian “miliaran rupiah” sudah disebut-sebut.
Kepercayaan masyarakat terhadap program beasiswa dan lembaga pengelola di lingkungan pemerintah provinsi bisa menurun jika kasus ini tidak ditangani dengan transparan dan adil.
Kejaksaan Tinggi Aceh Tantangan Penanganan
Menelusuri ratusan mahasiswa penerima, perguruan tinggi dan pihak mitra yang mungkin terkait. Dalam kasus serupa tahun 2017, penyidik pernah memeriksa ratusan mahasiswa penerima.
Menetapkan tersangka dan membuktikan unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam manajemen beasiswa.
Memastikan agar proses hukum tidak hanya “hukum acara” tetapi juga mengembalikan dana ke kas negara dan memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang.
Upaya Koreksi dan Rekomendasi
Perbaikan mekanisme seleksi, penyaluran dan monitoring penerima beasiswa agar bersih, tepat sasaran dan akuntabel.
Transparansi publik terkait jumlah penerima, besaran bantuan, perguruan tinggi mitra dan realisasi studi.
Peran aktif masyarakat dan organisasi mahasiswa untuk mengawasi jalannya program beasiswa.
Penegakan hukum yang tegas sebagai deterrent bagi penyelenggara program pendidikan di daerah.
Kesimpulan
Kasus yang ditangani Kejati Aceh ini memperlihatkan bahwa sebuah program mulia — yaitu beasiswa untuk SDM Aceh — ternyata rawan terhadap penyimpangan bila sistem pengawasannya lemah. Penyelidikan atas Rp 420 miliar lebih yang dikelola BPSDM Aceh menunjukkan betapa pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Keberhasilan penegakan hukum dan reformasi berbasis kasus ini akan sangat menentukan masa depan pendidikan dan pembangunan SDM di Aceh.














