Putusan Banding Pangkas Hukuman Mawardi Basyah di Kasus Kekerasan: Dinamika Hukum, Moral, dan Publik
Newsporium Sabang – Putusan Banding Pangkas Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.
Insiden terjadi pada 23 September 2024, di Komplek SDIT Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat.
Korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan mengalami memar di pipi kanan, hingga ketakutan dan tak sekolah beberapa hari setelah kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan perintah penahanan.
Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh
Majelis Hakim PN Meulaboh menjatuhkan putusan 4 bulan penjara terhadap Mawardi Basyah.
Mawardi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014).
Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti: satu lembar baju sekolah berwarna putih dan satu lembar celana merah.
Biaya perkara dijatuhkan sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa. Setelah vonis dibacakan, Mawardi menyatakan “pikir-pikir”
dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 22 November 2025, Hujan Guyur Semua Wilayah Kota Subulussalam
Reaksi dan Respons Hukum: Banding dari Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh karena menilai putusan di Pengadilan Negeri terlalu ringan dibanding tuntutan awal.
Kasi Intelijen/Humas Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menyatakan bahwa banding diajukan di kedua belah pihak: pihak JPU dan kuasa hukum Mawardi juga mengajukan banding.
Dengan banding ini, proses hukum belum final dan hukuman 4 bulan belum bersifat permanent (belum inkrah).
Putusan Banding Pangkas Perspektif Kuasa Hukum Mawardi
Kuasa hukum Mawardi Basyah (Akbar Dani Saputra) menilai vonis 4 bulan sebagai “tidak adil”.
Mereka menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan secara utuh berbagai bukti penting, keterangan saksi, dan argumen hukum yang diajukan di persidangan.
Dari sudut pembelaan, ada harapan agar putusan di tingkat banding bisa memberikan pertimbangan lebih atas seluruh fakta persidangan.
Tekanan Publik dan Implikasi Politik
Praktisi hukum, seperti Muhammad Nasir, mendesak agar DPRA (lembaga dewan Aceh) mengusulkan pemberhentian sementara Mawardi dari jabatan dewan, karena kasus tindak pidana khusus (kekerasan terhadap anak) yang menjeratnya.
Seruan tersebut didasarkan pada aturan tata tertib DPRA dan UU MD3: anggota dewan yang menjadi terdakwa tindak pidana khusus bisa diberhentikan sementara.
Tekanan ini menunjukkan bahwa publik dan elemen masyarakat menilai kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan representasi etika wakil rakyat.
Putusan Banding Pangkas Analisis Hukum dan Etika
Proporsionalitas Hukuman
Putusan 4 bulan terlihat jauh dari tuntutan jaksa (1 tahun). Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah hakim mempertimbangkan faktor peredam seperti penyesalan, latar belakang sosial, atau faktor pembelaan secara cukup? Atau justru ada risiko pesan yang disampaikan bahwa kekerasan terhadap anak dapat “diremehkan” dalam proses hukuman?
Perlindungan Anak sebagai Prinsip Utama
Dari perspektif perlindungan anak, hukuman harus memberikan efek jera. Anak sebagai korban harus dipandang sepenuhnya rentan, dan hukum harus mencerminkan keseriusan pelanggaran tersebut. Apabila banding mengurangi hukuman lebih jauh atau memperlemah pertanggungjawaban, hal ini bisa dilihat sebagai kegagalan sistem dalam melindungi korban anak-anak.
Tanggung Jawab Wakil Rakyat
Sebagai anggota DPRA, Mawardi memegang kepercayaan publik. Kasus ini merusak citra kelembagaan legislatif dan menimbulkan pertanyaan etis: apakah seorang wakil rakyat yang terbukti melakukan kekerasan anak layak terus menjabat selama proses hukum berjalan? Tekanan untuk pemberhentian sementara menunjukkan bahwa publik menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi.
Peran Banding dalam Sistem Peradilan
Banding adalah mekanisme penting untuk memastikan keadilan, terutama ketika putusan pertama dianggap tidak adil atau terlalu ringan oleh salah satu pihak. Namun, banding juga dapat menimbulkan persepsi bahwa para elit dapat “menghindari” hukuman berat lewat proses hukum lanjutan, apalagi jika mereka memiliki sumber daya atau pengacara kuat.
Potensi Dampak Jika Banding Berhasil Mengurangi Hukuman
Jika di Pengadilan Tinggi banding mengarah pada pengurangan hukuman lebih jauh atau bahkan pembebasan, beberapa dampak potensial bisa muncul:
Kesimpulan: Titik Kritis Antara Hukum, Moral, dan Tanggung Jawab Publik
Putusan banding terhadap Mawardi Basyah bukan sekadar urusan “berapa bulan penjara”, tetapi mencerminkan dilema besar di masyarakat:
Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak memihak, terutama ketika pelakunya adalah tokoh publik.
Moral publik menuntut bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap enteng, dan pelaku, apalagi wakil rakyat, harus mempertanggungjawabkannya secara serius.
Banding sebagai mekanisme hukum seyogyanya tidak digunakan untuk “melemahkan pertanggungjawaban”, melainkan sebagai sarana koreksi keadilan jika ada kejanggalan putusan pertama.


