Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Banyak Kafe dan Restoran di Banda Aceh Nunggak Pajak

Banyak Kafe dan Restoran
Skintific

1. Banyak Kafe dan Restoran Sejumlah Usaha Menunggak, Puluhan Miliar Terabaikan

Newsporium Sabang Banyak Kafe dan Restoran Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Banda Aceh mencatat tunggakan pajak daerah senilai sekitar Rp 1,8 milliar sepanjang tahun 2024, melibatkan 54 wajib pajak dari berbagai sektor, termasuk hotel, kafe, restoran, parkir, hiburan, dan reklame Dari total itu, hanya Rp 229 juta dari 13 wajib pajak yang berhasil ditagih, menyisakan ketertinggalan besar

2. Strategi Penegakan: Dari Panggilan Persuasif hingga Penutupan Usaha

BPKK yang sebelumnya melakukan pendekatan persuasif, kini bergerak lebih tegas. Walikota memberikan perintah kepada BPKK untuk menindak restoran dan hotel yang menunggak—“beri peringatan terakhir, jika tidak responsif, segera dilanjutkan ke penyegelan oleh Satpol PP”

Skintific

Peunayong Kuliner Riverwalk; Tempat Nongkrong Baru di Banda Aceh

Baca Juga: Bank Aceh Diharapkan Lebih Agresif Jadi Motor Penggerak Usaha Rakyat

3. Aturan Legal & Peran Masyarakat

Penagihan memanfaatkan payung hukum dari Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Qanun No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10% dari setiap transaksi pelayanan makanan dan minuman

Di sisi lain, pemerintah membuka pintu bagi masyarakat untuk turut mengawasi.

4. Modernisasi: “Tapping Box” sebagai Jawaban Transparansi Pajak

Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemko telah mulai memasang Tapping Box di sejumlah restoran. Alat ini terhubung secara daring ke sistem perpajakan kota, memungkinkan monitoring real-time penerimaan pajak

5. Banyak Kafe dan Restoran Penerimaan Pajak Hotel & Restoran Bermasalah

Laporan BPK menunjukkan kekurangan penerimaan pajak hotel dan restoran mencapai Rp 1,25 milliar, meski anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 22,17 milliar, realisasinya hanya Rp 14,19 milliar atau sekitar 64%  Bayangkan potensi yang belum tergali!


Banyak Kafe dan Restoran Narasi “Kopi Tertunda”

Bayangkan Banda Aceh, kota dengan reputasi “ngopi sebagai budaya”, di mana warung kopi dan kafe bertebaran — namun sebagian ikut menunggak pajak. Tindakan seperti itu sama saja menunda kontribusi masyarakat terhadap pembangunan. Jika mesin pajak dan kesadaran publik bisa lebih bergerak kompak, bukan tidak mungkin PAD dari sektor ini bisa membengkak, memberi ruang untuk infrastruktur lebih baik, layanan publik lebih tajam, dan fasilitas kota lebih berkilau.


Rangkuman Konkrit

Aspek Ringkasan
Tunggakan Pajak Rp 1,8 Miliar, dari 54 wajib pajak; hanya Rp 229 Juta ditagih
Penindakan Peringatan → Penutupan sementara → Gugatan hukum jika tidak kooperatif
Aturan Terkait Qanun No. 7/2011 (Restoran), No. 6/2011 (Hotel): tarif pajak 10%
Peran Publik Masyarakat diajak minta struk resmi—isyarat pajak disetor ke kas daerah
Inovasi Teknis Pemasangan Tapping Box untuk monitoring real-time pajak
Audit BPK Kekurangan realisasi penerimaan ~Rp 1,25 Miliar (64% realisasi dari target)
Skintific